Pages

Thursday, 27 February 2020

Pemblokiran IMEI telah di Uji coba Pemerintah, dan bagaimana Hasilnya...?


KOMINFO Beserta operator seluler di Indonesia sudah mengadakan uji coba pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), pada Senin, (17/2/2020). apa pengujian tersebut sukses dan sudah bisa di terapkan di bulan ini,.


Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Mochamad Hadiyana, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil menguji cobakan metode pemblokiran blacklist dalam rangka menguji fungsi Equipment Identity Registration (EIR) dan menentukan Proof of Concept (POC) yang akan dipilih nantinya. dan menginformasikan bahwa saat ini ada dua wacana penerapan mekanisme pemblokiran ponsel yang tengah diusung pemerintah yaitu, blacklist dan whitelist.


Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPI), Ismail sebelumnya menjelaskan kalau konsep 
whitelist nantinya saat pengecekan IMEI terdeteksi memakai ponsel ilegal tidak mendapat sinyal sama sekali.

Sedangkan, 
blacklist model nantinya ponsel akan mendapatkan sinyal namun kalau ketahuan IMEI nya legal akan mendapat notifikasi.

"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme 
whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail, (5/2/2020).



Lebih lanjut, Hadiyana menuturkan kalau skenario dalam pengujicobaan ini berjalan dengan baik dan sesuai yang mereka harapkan, total ada 15 
use case yang diuji.

Ia mencontohkan, dalam 
use case pemindahan SIM Card kepada perangkat yang legal pastinya perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Sedangkan, pemindahan SIM Card pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.

"Lalu, pemindahan SIM card pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan," ujar Hadiyana kepada CNBC Indonesia, Selasa (18/2/2020).

Contoh lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem akan langsung memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam.

sumber : CNBC Indonesia

No comments:

Post a Comment